Jasa Legalisasi Notaris terhadap dokumen untuk keperluan resmi
Jasa Penerjemahan Resmi dokumen yang sudah di notariskan
Jasa Legalisasi dokumen ke Kementerian / Instansi terkait di Jakarta
Jasa Legalisasi dokumen ke Kantor Perwakilan Negara Asing / Kedutaan
PENGESAHAN terhadap dokumen dan hanya dilakukan pada Cap, Tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran dari isi dokumen.
Setiap dokumen yang akan dipergunakan di negara lain atau sebaliknya perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Jasa legalisasi / Pengesahan meliputi :
Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Negara Asing
Penerjemah Resmi yang menduduki jabatan fungsional dan telah disertifikasi oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan Sumpah Jabatan Penerjemah
0878 7760 1819